1. Yang dapat diterima sebagai anggota penuh PGLII adalah gereja-gereja dan lembaga-lembaga Injili yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Merupakan gereja dan lembaga tingkat pusat.
Memiliki akta yang disahkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Sudah terdaftar di Departemen Agama Republik Indonesia, dalam hal ini Dirjen Bimas Kristen Protestan.
Bersedia menerima Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGLII.
Mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota penuh PGLII dan melengkapi semua prosedur administrasi dan pra-kualifikasi yang telah ditetapkan.
Mendapat rekomendasi dari Pengurus Daerah PGLII yang didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota penuh PGLII.
2. Penetapan menjadi anggota penuh diusulkan oleh Pengurus Pusat PGLII dan disahkan oleh Kongres.
3. Penetapan menjadi anggota “associate” dilakukan dalam Rapat Pengurus Pusat PGLII.
Renungan Harian
Pembenaran vs penghukuman
2 Korintus 3:7-11, Orang Yahudi begitu bangga memiliki Perjanjian Lama dengan Hukum Taurat yang tertulis di dalamnya. Mereka bahkan cenderung menjunjung tinggi tokoh-tokohnya, seperti Musa dan Abraham. more
PERSEKUTUAN GEREJA - GEREJA DAN LEMBAGA - LEMBAGA INJILI INDONESIA. Copyright@2009. All Rights Reserved.